Negara Indonesia salah satu negara yang
berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri
berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia
yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera
Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar
1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem
pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata
lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat).
Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya
reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia
telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan
yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,
merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat
penyelenggara negara yang ada di Indonesia
yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan
menciptakan tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua
bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit
pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1. Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil
presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat daerah meliputi :
a. Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil
gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota
dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas,
camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua
alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK,
KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila
sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD
terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila
yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah
penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia saat ini
terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara
kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden,
sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen,
bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri
dari :
1. Eksekutif, yaitu lembaga negara yang
mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat
provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota
dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas
pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2. Legislatif yang meliputi DPR, DPRD
provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol
dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam
pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan
DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan
dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD
mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR
memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
4. Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang
berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan
dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5. Yudikatif. Lembaga yudikatif terdiri
dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing
sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk
hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU
dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim
agung.
Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat
atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika keduanya
berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya
secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu
diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau
1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat
yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku
jabatan yang sama untuk 2 periode.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945
dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan
pemegag kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes).
Akan tetapi setelah dilakukan
Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah
dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan
lebih lanjut diatur didalam Undang-undang.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1)
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR
ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat
keanggotaan MPR adalah lima
tahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan
sumpah atau janjinya.
Dalam struktur kepemimpinan dalam
Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga
orang wakil ketua yang terdiri dari unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota
dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR,
jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh
pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua
sementara MPR.
Apabila ketua DPR dan DPD
berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD.
Peremian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya
sekali dalam lima
tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis
dapat melakukan persidangan lebih dari satu
kali.
Persidangan-persidangan itu dapat
dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jenis persidangan dalam MPR adalah
sebagai berikut :
1) Sidang Umum Majelis yaitu Sidang
yang dilakukan pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis.
2) Sidang Tahunan Majelis yaitu Sidang
yang dilakukan setiap tahun.
3) Sidang Istimewa Majelis yaitu Sidang
yang diadakan diluar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Atau sidang yang dilakukan
dalam kondisi khusus.
Selain mengenal 3 jenis persidangan
diatas, MPR juga mengenal 7 jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang dilakukan
oleh Majelis itu adalah :
1)
Rapat Paripurna Majelis
2)
Rapat Gabungan Pimpinan
Majelis dengan Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis
3)
Rapat Pimpinan Majelis
4)
Rapat Badan Pekerja
Majelis
5)
Rapat Komisi Majelis
6)
Rapat Panitia Ad Hoc
Majelis
7)
Rapat Fraksi Majelis
Selain dari penjelasan diatas,
Majelis juga memiliki kekuatan hukum yang berbeda dalam mengeluarkan
peraturan. Dalam mengeluarkan peraturan majelis memiliki kekuatan yang berbeda,
yaitu ketetapan dan keputusan.
1)
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang
memiliki kekuatan hukum yang mengikat ke dalam dan keluar majelis.
Dengan demikian ketetapan MPR berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara
beserta seluruh subjek negara Indonesia
secara keseluruhan.
2)
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Keputusan MPR adalah putusan majelis yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis. Keputusan MPR hanya
memiliki kekuatan hukum yang mengikat lembaga MPR saja, sehingga suatu
keputusan MPR tidak mengikat alat kelengkapan negara lain, termasuk
warga negara.
Untuk melaksanakan tugas yang
diembankan rakyat kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
1)
Mengubah dan menetapkan
UUD
2)
Melantik presiden dan
wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3)
Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4)
Melantik wakil presiden
menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
5)
Memilih wakil presiden
dari dua calon yang diajukan presiden apabila mengalami kekosongan jabatan
wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari
6)
Memilih presiden dan
wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya,
dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik, yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7)
Menetapkan kode etik
dan tata tertib MPR
Jika dibandingkan UUD 1945 sebelum
diamandemen, maka dapat dilihat terdapat sejumlah perbedaan. Untuk lebih
jelasnya perhatikan data berikut ini.
Tabel 2
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR
Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
No
|
Keterangan
|
Pra Amandemen
|
Pasca Amandemen
|
1
2
3
4
|
Rekruitmen
Kewenangan
Keanggotan
Legislatif
|
ü DPR dipilih rakyat melalui
pemilihan umum
ü UD, UG, TNI/POLRI diangkat oleh
presiden
ü Tidak terbatas
ü DPR
ü Utusan Daerah
ü Utusan Golongan
ü TNI/POLRI
ü Oleh DPR dan Presiden
|
µ DPR dipilih rakyat melalui Pemilu
µ DPD dipilih rakyat melalui Pemilu
µ Terbatas, yaitu hanya :
Ø Mengubah UUD
Ø Melantik presiden dan wakil
presiden
Ø Memberhentikan presiden atau wakil
presiden atas usul DPR
µ DPR
µ Dewan Perwakilan
µ Daerah
µ Oleh DPR, Presiden dan DPD
|
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya,
presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia
dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih
secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Jika terjadi suara berimbang, maka
pemilihan presiden pada di lanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam
pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon
pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka
keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara
terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD
1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan
Presiden adalah sebagai berikut.
1)
Menjalankan kekuasaan
pemerintahan [4 (1)]
2)
Mengajukan RUU kepada
DPR [5 (1)]
3)
Menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang [5 (2)]
4)
Memegang kekuasaan
tertinggi atas AD, AL,
dan AU [10 ]
5)
Mengangkat konsul [13
(2)]
6)
Memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [15 ]
7)
Memeberikan grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [14 (1)]
8)
Membentuk dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
9)
Mengangkat dan
memberhentikan menteri [17 ]
10) Menetapkan peraturan pemerintah
penganti undang-undang (perpu).
Sementara itu, kekuasaan dan
kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut.
1) Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [11 (1) ]
2) Mengangkat duta [13 (1)]
3) Menerima duta dari negara lain [13
(3)]
4) Memberikan amnesty dan abolisi [14
(2)]
5) Tidak dapat memberhentikan atau
membekukan DPR [7c ]
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang
pemilihan presiden dan wakil presiden. Bahwa seorang calon presiden dan
wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu :
1)
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2)
WNI sejak kelahirannya
dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3)
Tidak pernah
menghianati negara
4)
Mampu secara rohani dan
jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden
5)
Bertempat tinggal di
wilayah NKRI
6)
Telah melaporkan
kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
7)
Tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8)
Tidak sedang dinyatakan
pailit yang dinyatakan oleh pengadilan
9)
Tidak pernah melakukan
perbuatan tercelah
10) Terdaftar sebagai pemilih
11) Memiliki nomor pokok wajib pajak,
dan melksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir
12) Memiliki daftar riwayat hidup
13) Belum pernah menjabat sebagai
presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama
14) Setia kepada Pancasila, UUD 1945,
dan cita-cita Proklamasi
15) Tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun
17) Berpendidikan serendah-rendahnya
SLTA atau sederajat
18) Bukan bekas organisasi terlarang
PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G 30 S/PKI
19) Tidak pernah dijatuhi hukuman
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara
limaahun atau lebih
Setelah amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh
rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden
dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayai (1) sampai ayat (5). Yang secara
jelas adalah sebagai berikut.
1)
Presiden dan wakil
presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat
2)
Pasangan presiden dan
wakil presiden diusulkan oleh partai politik
3)
Presiden dan wakil
presiden terpilih apabila :
a)
mendapat suara lebih
dari 50%
b)
dari 50% suara tersebut
sedikitnya terdiri atas 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah
dari jumlah provinsi
4)
apabila tidak ada calon
yang memenuhi poin c, maka :
a)
dua calon pasangan
presiden dan wakil presiden yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua
dipilih kembali oleh rakyat
b)
calon pasangan presiden
dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling banyak
5)
pasangan presiden dan
wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR
Selain dari ketentuan diatas,
presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam massa jabatannya
apabila presiden dan wakil presiden melakukan :
1)
pelanggaran hukum, yang
berupa
a)
penghianatan terhadap
negara
b)
korupsi
c)
penyuapan
d)
tindak pidana berat
lainya
2)
melakukan perbuatan
tercelah
3)
terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan
dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut.
1)
DPR menganggap atau
menuduh presiden melanggar hukum
2)
Tuduhan DPR diajukan
kepada Mahkamah Konstitusi
3)
Tuduhan DPR dapat
diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari
anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR
4)
MK wajib memeriksa,
mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari
5)
Apabila MK memutuskan
presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk
menyelenggarakan sidang paripurna
6)
MPR wajib
menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat selama 30 hari
7)
Presiden diberikan
kesempatan menyampaikan penjelasan
8)
Keputusan MPR
memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna
dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua
perempat anggota yang hadir
Akan tetapi apabila presiden mangkat,
atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya,
maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini.
1)
Digantikan oleh wakil
presiden sampai habis massa jabatannya
2)
Jika terjadi kekosongan
wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat
menjadi presiden
3)
Apabila presiden dan
wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka
tugas kepresidenandijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan
menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan
4)
Setelah itu MPR memilih
presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai
politik
5)
Dua pasangan calon
tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada
pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah
pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan
presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan
demikian, maka pernyataan inilah yang dimaksud dengan Negara Indonesia
yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa
sebagai negara demokratis.
3. Pemerintahan Daerah
Indonesia adalah negara nusantara
atau negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika
dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau.
Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang
Otonomi Daerah.
Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia
telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi
Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi
yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri
menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang
referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa
provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri
pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan otonomi daera tidaklah
statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terrutama disebabkan o/leh
keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Urusan
pemerintahan daerah dimungkinkan bertambah dan berkembang. Bahkan mungkin juga
ada penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru.
Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah menjalankan
pemerintahan di daerah dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang
sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah
mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku
didaerah masing-masing. Sejak 1 Januari 2001 pemerintahan daerah di
Indonesia menggunakan UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat
daerah otonom untuk menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di
jelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan
daerah.
1)
Pemerintah daerah
adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan
eksekutif daerah
2)
Badan legislatif daerah
adalah DPRD
3)
Daerah otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4)
Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di
bawah kecamatan
5)
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di
Daerah Kabupaten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945 Pasal 19 ayat (1),
susunan keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang (UU No. 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Bahwa anggota DPR
secara otomatis juga menjadi anggota MPR (pasal 2 ayat (1)).
Dalam melaksanakan tugasnya DPR
merupakan lembaga yang berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan
lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK pasal
17, bahwa anggota DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara.
Masa jabat keanggota DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji
dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca
sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan
di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR.
Pimpinan DPR terdiri atas seorang
ketua dan tiga orang wakil ketua yang dilpilih dari dan oleh anggota DPR.
Sebelum terbentuknya ketua DPR, maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pemimpin
Sementara DPR. Pimpinan sementara ini terdiri dari dua orang wakil partai
politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. Jika pemenang
pemilihan itu berimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR
tersebut.
Menurut
Pasal 25 UU SUSDUK MPR, DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan
pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, DPR juga
memiliki hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, sedangkan
fungsi DPR, yaitu :
1)
Membentuk undang-undang
yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
2)
Membahas dan memberikan
persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
3)
Menerima dan membahas
usulan rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
4)
Memperhatihan
pertimbangan DPD atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5)
Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
6)
Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negera serta
kebijakan pemerintah,
5. Dewan Perwakikilan Daerah (DPD)
DPD
merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang
dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan
sebanyak empat orang. Seluruh anggota DPD ini, tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD, selama persidangan harus berdomisili
di ibukota Negara Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota DPD adalah lima
tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan
sumpah atau janji. Pembacaan sumpah atau janji anggota DPD dilakukan dalam
sidang Paripurna DPD, dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Jika ada
anggota DPD yang berhalangan hadir untuk membacakan sumpah atau janji
dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.
Pimpinan DPD terdiri atas seorang
ketua,dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD, maka pimpinan sidang dipilih oleh
Pimpinan Sementara DPD, yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota
termuda.
Menurut Pasal 41 UU SUSDUK MPR-DPR
dan DPD, DPD mempunyai fungis mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD
juga mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
Tugas dan wewenang DPD adalah :
a.
Mengajukan rencana undang-undang
kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya
Alam, dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, serta yang bekaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.
Memberikan pertimbangan
kepada DPR atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan Undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c.
Memberikan pertimbangan
kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
d.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
6. Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hokum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan
kekuasaan yang Yudikatif atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut camput tangan dari
badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan atas dasar
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat
yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai
inkonstitusional dan melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di
Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut
UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan peradilan
menurut ketentuan pokok-pokok kehakiman di Indonesia terdiri dari :
a.
Peradilan umum, yaitu
peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia,
b.
Peradilan agama, yaitu
peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti pernikahan,
c.
Peradilan militer,
yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas selama
melaksanakan tugas dilingkungan kemiliterannya, dan
d.
Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di
masyarakat
Secara hirarki, tingkat pengadilan
ialah sebagai berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan
Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat
dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang
tertinggi di Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah undang
–undang terhadap undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim
agung, sedangkan calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada
DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kekuasaan dan kewengangan sebagai berikut :
a.
Mengadili tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang terhadap UUD.
b.
Memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negera
c.
Memutuskan pembubaran
partai politik
d.
Memutuskan perselisihan
hasil pemilu
e.
Memutuskan pendapat DPR
tentang pelanggaran yang dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang
sebagai hakim konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh
presiden, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah
terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah
komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabar serta perilaku hokum.
Seorang anggota KY, harus memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang
tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan DPR.
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sebagai negara yang besar dan
terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan.
Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja
antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
- Asas Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah
negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat
sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan
daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas ini adalah.
1) dapat menghemat biaya
2) adanya keseragaman peraturan
3) adanya kemajuan yang merata
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah
sebagai berikut :
1)
birokrasi yang bertele-tele
2)
terhambatnya demokrasi
3)
daerah tidak
bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri
- Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan menggunakan asas desentralisasi
adalah sebagai berikut :
1)
daerah diberi wewenang
membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang
kemajuan
2)
pengurusannya jauh
lebih efisien dan efektif
3)
bertele-telenya
birokrasi menjadi berkurang
4)
daerah dapat
mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan kebijakan pusat
- Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh
pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun
pembiayaannya.
- Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan dari
pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk
melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka
mereka harus mempertanggung jawabkan kerjanya kepada yang menugaskan.
- Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewanagan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah
otonom dilengkapi dengan perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.