Asal Mula
Terbentuknya Suatu Negara
Awal
mula terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh
sebelum masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena
manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan
manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat
terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri. Kemudian
manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling
mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah
negara. Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
A. Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1) Teori hukum alam
Teori
hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum
alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara
alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut
Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling
berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari
keluarga, sekelompok keluarga kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan
terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori
ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad
pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak.
Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan
hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran
terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta
pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada
siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas,
Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut
teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum
ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut
keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa
hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan
alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama.
Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan
pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi
serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat
atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles,
Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori
ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan
orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah
organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883),
Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
B. Asal Mula Negara Menurut Kenyataan Apa Adanya
Keempat
teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman
dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh
mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang,
ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya
timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara
modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta
hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak
perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang
penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.
Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal
berikut.
- Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
- Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999. Equador, dan Columbia Baru ) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), BosniaHerzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
- Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru ( Venezuela, Inggris.
- Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya
- Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
- Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa.
- Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris
C. Asal Mula Negara Menurut Teori Terjadinya
1) Teori organis
Negara
dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang
merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup
itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang
manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta
para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W.
Schelling.
2) Teori historis
Lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori
evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu,
serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya
dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman
c. Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya
(secara sosiologis)
Terjadinya
negara adalah melalui Kata Bijak suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah
rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu
kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh
orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah
mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku.
Apabila
suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama,
serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib
dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam
mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat
serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara
No comments:
Post a Comment