BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kota Prabumulih adalah salah satu kota yang terletak di
Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Kota ini memiliki penduduk ± 160.000 jiwa
dengan 435,10 dan merupakan salah satu kota terkecil di
Sumatera Selatan.
Batas-batas kota Prabumulih antara lain sebagai berikut :
a.
Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembak
dan Kecamatan Tanah abang, kabupaten muara enim
b.
Selatan berbatasan dengan Kecamatan
Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim
c.
Barat berbatasan dengan Kecamatan
Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim
d.
Timur berbatasan dengan Kecamatan Lembak
Dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Kota Prabumulih mendapatkan motto “Seinggok Sepemunyian”.
Prabumulih menghasilkan ribuan barel minyak bumi dan jutaan meter kubik gas
alam dalam setiap tahunnya. Julukan lain dari Kota Prabumulih adalah kota
Nanas, karena salah satu hasil pertanian yang terkenal adalah nanas. Nanas
Prabumulih terkenal manis dan pemasarannya telah sampai ke Pulau Jawa.
Sistem pemerintahan adalah segala suatu tatanan utuh yang
terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja sama saling bergantung
dan saling mempengaruhi komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Di Indonesia sistem pemerintahan dibagi atas sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Indonesia
menganut sistem presidensial, Indonesia mengembangkan trias politika yang tidak
murni kerena terdapat pemisahan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Eksekutif dipegan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai
kepala negara, dan legislatif berada ditangan parlemen. Anggota eksekutif dan
legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang diambil berdasarkan latar belakang di
atas adalah “Bagaimanakah Sistem Pemerintahan yang Ada Di Kota Prabumulih?”.
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah
untuk mengetahui sistem pemerintahan yang ada di Kota Prabumulih
1.4. Manfaat
Adapun
manfaat dari penelitian ini adalah :
a.
Bagi siswa : untuk memenuhi tugas akhir
PKN kelas XII
b.
Bagi guru : untuk menambah pengetahuan
tentang sistem pemerintahan yang ada di Kota Prabumulih
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah semua yang mencakup aparatur negara
yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara
menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. (http://www.sistempemerintahan-Indonesia.blogspot.com/2013/04definisi-pemerintahan)
Pengertian
negara menurut para ahli :
-
Menurut J. S. T. Simonangkir
Pemerintahan
adalah sebagai organ negara yang menjalankan tugas dan pengertian pemerintahan
sebagai fungsi daripada pemerintah.
-
Menurut Muhammad Kusnardi
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang
tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga tugas lainnya
termasuk legislatif dan yudikatif.
-
Menurut U Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang
penunjukan cara kerja dalam dan luar struktur dan proses pemerintahan umum.
-
Menurut W. S. Sayre
Pemerintahan adalah organisasi dari negara yang
memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya
-
Menurut H.A. Brasz
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara
bagaimana lembaga pemerintahan umum disusun dan difungsikan baik secara ke
dalam maupun keluar terhadap warganya.
-
Menurut R. Mas. Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara
manusia-manusia dapat diperintah.
-
Menurut Syafie Inu Kencana
Pemerintahan adalah ilmu yang memperlajari bagaimana
melaksanakan pengurusan, pengaturan, kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar.
-
Menurut C.F. Strong
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan untuk
memelihara kedamaian dan keamanan negara ke dalam maupun keluar.
-
Menurut Wikipedia Indonesia
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. (http://www.warkop-pelajar.blogspot.com/2013/10/pengertian-pemerintahan-menurut-para-ahli.html)
2.2. Pengertian Sistem
Sistem merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan yang berada dalam satu wilayah serta memiliki item-item penggerak.
Sistem juga disebut sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau
elemen yang dihubungkan bersama untuk mempermudah aliran materi atau energi. (http://www.pengertian-sistem.blogspot.com)
Dari pengertian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa
sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di dalamnya,
karena sistem tidak akan berjalan jika salah satu elemen sistem tersebut tidak
bergerak.
2.3. Sistem Pemerintahan
Menurut Indah (2013:14) sistem pemerintahan adalah segala
sesuatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantung dan saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan
fungsi pemerintahan.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dituntut menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga pondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan dan ekonomi
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi. Dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan pemerintahan dan sistem
pemerintahan juga disebut sebagai sistem yang dimiliki suatu negara dalam
pemerintahannya. (http://www.wikipedia.org/wiki/sistem/pemerintahan)
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sistem
pemerintahan adalah segala sesuatu tatanan utuh yang dituntut untuk menjadi
sistem pemerintahan yang demokrasi supaya masyarakat bisa ikut andil dalam
pembangunan pemerintahan serta bisa saling bekerja sama dan saling mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintah.
2.4. Kota Prabumulih
Kota Prabumulih adalah salah satu kota yang terletak di
Sumatera Selatan, Indonesia. Kota Prabumulih memiliki penduduk ± 160.000 jiwa
dengan luas wilayah 43,450 Ha dan memiliki curah hujan 1850 mm/tahun, serta
mempunyai ketinggian ± 34 mdpl dan merupakan salah satu kota terkecil di
Sumatera Selatan.
Kota Prabumulih menghasilkan ribuan barel minyak bumi dan
jutaan meter kubik gas alam dalam setiap tahunnya. Julukan lain dari Kota
Prabumulih adalah kota Nanas, karena salah satu hasil pertanian yang terkenal
adalah nanas. Nanas Prabumulih terkenal manis dan pemasarannya telah sampai ke
Pulau Jawa.
Kota Prabumulih memiliki 4 kecamatan yaitu Kecamatan
Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Rambang Kapak Tengah,
dan Kecamatan Cambai.
Batas-batas kota Prabumulih antara lain sebagai berikut :
a.
Bagian Utara berbatasan dengan Kecamatan
Lembak dan Kecamatan Tanah abang, kabupaten muara enim
b.
Bagian Selatan berbatasan dengan
Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim
c.
Bagian Barat berbatasan dengan Kecamatan
Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim
d.
Bagian Timur berbatasan dengan Kecamatan
Lembak Dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Potensi yang dimiliki Kota Prabumulih :
-
Minyak dan gas bumi
Upaya untuk meningkatkan produksi migas yaitu dengan
melakukan kegiatan survey seismic 30 dan menawarkan pada investor untuk
mengelola sumber tua atau sumber yang terbengkalai.
-
Batubara
Luas daerah potensi batubara yaitu + 20.000 Ha di
Kecamatan Rambang Kapak Tengah dan Prabumulih Barat dan sumber tereka adalah +
90 juta ton.
-
Pembangkit listrik
Tahun 2005 telah dibangun 1 unit pembangkit listrik
tenaga gas dengan kapasitas 2 x 6 MW. Lokasi pembangkit listrik tenaga gas
tersebut berlokasi di Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Barat.
Minyak bumi
Struktur
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
TLJ
GNK
PMB
|
1.033.154
411.085
3.304
|
1.184.104
456.732
2.649
|
1.307.370
559.321
3.233
|
1.361.147
599.494
3.253
|
1.224.354
582.330
5.807
|
Gas bumi
Struktur
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
BNK
|
1.825
|
1.825
|
1.825
|
1.830
|
1.825
|
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari dua kata yaitu “sistem” dan
“pemerintahan”. Kata sistem merupakan terjemahan dari system (Inggris) yang
berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan pemerintahan berasal
dari kata pemerintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu berarti :
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatu
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah, negara.
c.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara,
hal, urusan, dalam memerintah.
Makna dari pemerintahan secara luas adalah perbuatan yang
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
disuatu negara dalam rangka mencapai penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung
dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan kekuasaan dalam
suatu negara.
Menurut Montequire diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
1.
Kekuasaan eksekutif, kekuasaan
menjalankan UU dan pemerintahan
2.
Kekuasaan legislatif, kekuasaan
membentuk UU
3.
Kekuasaan yudikatif, kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran UU.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintah negara yang
bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita negara. Misalnya pemerintah Indonesia tujuannya adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga yang berada dalam
satu sistem pemerintahan Indonesia secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan pemerintahan di negara Indonesia.
3.2. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan di Indonesia yaitu demokrasi yang
berasal dari kata “Demos” dan “Kratos” (Yunani) yang berarti rakyat dan
memerintah. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintahan negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi yaitu trias politica yang
membagi tiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis negara yang saling lepas dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran ini diberlakukan agar bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip Decrant Balanced.
Ketiga jenis lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintahan yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif. Lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga
perwakilan rakyat yang berwenang menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah
sistem ini, keputusan aplikasi masyarakat yang diwakilkannya dan yang
memilikinya melalui proses pemilu legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
3.3. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem
pemerintahan presidensial. Pemerintahan negara republik dengan kekuasaan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
1.
Terdapat pemisahan kekuasaan antara
eksekutif dan legislatif
2.
Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai
kepala pemerintahan dan kepala negara kekuasaan legislatif ditangan parlemen
3.
Sebutan bagi kepala negara dan kepala
pemerintahan adalah presiden
4.
Presiden memiliki hak istimewa untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri yang memimpin departemen dan
non-departemen
5.
Tidak ada tumpah tindih antara personel
eksekutif dan legislatif
6.
Anggota dipilih secara langsung melalui
pemilu
7.
Eksekutif tidak memveto hak/kebijakan
legislatif atau menolak untuk melaksanakan peraturan perundangan tetapi
legislatif mempunyai hak untuk menginpeach eksekutif
8.
Presiden memiliki hak mengangkat pejabat
negara tetapi presiden memerlukan persetujuan legislatif
9.
Legislatif tidak bisa memberhentikan dan
sebaliknya eksekutif tidak bisa membubarkan legislatif
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
1.
Kedudukan badan eksekutif lebih stabil
karena tidak tergantung pada parlemen
2.
Jabatan eksekutif disandang dalam waktu
yang jelas
3.
Badan legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif
Kekurangan sistem pemerintahan presidensial :
1.
Mengandung kecenderungan konflik
permanen antara cabang legislatif dan cabang eksekutif terutama jika presiden
terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang berkuasa di parlemen
2.
Pembuat keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memerlukan waktu lama
3.
Sistem pertanggung jawaban lembaga
negara kurang jelas
3.4. Sistem Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan
pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam
sistem pemerintahan di dunia seperti presidensial dan parlementer. Setiap
sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan
perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem
pemerintahan, Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini.
Setelah itu, terjadi juga perubahan-perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan
sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-Undang 1945 Indonesia menerapkan
sistem pemerintahan presidensial. Namun, dalam perjalanannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan tertentu.
Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 sampai sekarang :
1.
Tahun 1945 – 1949 Sistem pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah
presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu dan berdasarkan maklumat presiden
No. X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Dimana kekuasaan
legislatif dipegang oleh perdana menteri maka sistem pemerintahan Indonesia
menjadi sistem pemerintahan parlementer.
2.
Tahun 1949 – 1950 Sistem pemerintahan :
Quasy Parlementer
Bentuk sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu adalah
serikat. Dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan
adalah parlementer. Namun, tidak seluruhnya diterapkan maka sistem pemerintahan
saat itu disebut Quasy Parlementer.
3.
Tahun 1950 – 1959 Sistem pemerintahan :
Parlementer
4.
Tahun 1959 – 1966 Sistem pemerintahan :
Presidensial
Presiden mengeluarkan dekrit presiden yang berisi :
1)
Tidak berlakunya UUD 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945
2)
Pembubaran badan konstitusional
3)
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5.
Tahun 1966 – 1998 Sistem pemerintahan :
Presidensial
3.5. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan
Di Indonesia
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia sebelum
amandemen :
1.
Indonesia adalah negara hukum
2.
Sistem konstitusional
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan
MPR
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi di bawah MPR
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR
6.
Menteri negara adalah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Pokok sistem pemerintahan Indonesia sesudah amandemen :
1.
Bentuk negara adalah kesatuan dan
wilayah terbagi atas beberapa provinsi
2.
Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional dan sistem pemerintahan adalah presidensial
3.
Presiden adalah kepala negara dan kepala
pemerintahan
4.
Menteri-menteri diangkat oleh presiden
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian yaitu
DPR dan DPD
6.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA
7.
Presiden dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul DPR
8.
Presiden dapat mengangkat pejabat negara
apabila ada persetujuan dari DPR
9.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
perlu persetujuan dari DPR
10. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang
3.6. Pengaruh Sistem Pemerintahan
Terhadap Negara
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara
lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan dengan negara
lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang
dijalankan dengan sistem pemerintahan dilaksanakan negara lain.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan
suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah
melakukan perbandingan dengan negara lain. Mereka juga bisa mengadopsi sistem
pemerintahan negara lain dan sebagai sistem pemerintahan negara bersangkutan.
3.7. Sistem Pemerintahan Di Kota
Prabumulih
Kota Administratif Prabumulih merupakan bagian dari kota
Prabumulih, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 kelurahan 1
desa. Berdasarkan Perda Muara Enim No. 2 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001
tentang pembentukan 2 kecamatan baru yaitu Kecamatan Cambai meliputi 7 desa dan
Kecamatan Rambang Kapak Tengah meliputi 5 desa masuk dalam wilayah Kota
Administratif Prabumulih. Sehingga administratif pemerintah Kota Prabumulih
terdiri dari 6 kecamatan, 12 kelurahan, dan 14 desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun
2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan
menjadi Kota Prabumulih.
Dan diresmikan Mendagri RI pada 17 Oktober 2001 di
Jakarta, maka kemudian pada 12 November 2001 Bapak Gubernur Sumatera Selatan
atas nama menteri dalam negeri melantik Drs. Sudjiadi, MM sebagai pejabat Kota
Prabumulih.
Sistem pemerintahan di Kota Prabumulih dipimpin oleh
Walikota yang berkuasa sebagai eksekutif. Sedangkan legislatif yang dijalankan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih sebagai wakil rakyat melalui
pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kekuasaan yudikatif dipegang
oleh pengadilan negeri yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran
undang-undang.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari karya ilmiah sistem pemerintahan
di Kota Prabumulih ini adalah sistem pemerintahan di Kota Prabumulih ialah
sistem pemerintahan presidensial. Di Kota Prabumulih dipimpin oleh walikota
yang bertugas menjalankan pemerintahan dan berkuasa sebagai eksekutif,
legislatif dijalankan DPRD dan yudikatif dijalankan oleh pengadilan negeri yang
bertugas mengadili pelanggaran undang-undang.
4.2. Saran
Adapun saran dari karya tulis ilmiah ini adalah agar
sistem pemerintahan di Kota Prabumulih harus dijalankan dengan baik dan benar
supaya Kota Prabumulih menjadi kota yang unggul di semua sektor.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment