Tuesday 28 October 2014

SISTEM PEMERINTAHAN KOTA PRABUMULIH



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Kota Prabumulih adalah salah satu kota yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Kota ini memiliki penduduk ± 160.000 jiwa dengan 435,10  dan merupakan salah satu kota terkecil di Sumatera Selatan.
Batas-batas kota Prabumulih antara lain sebagai berikut :
a.       Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah abang, kabupaten muara enim
b.      Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim
c.       Barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim
d.      Timur berbatasan dengan Kecamatan Lembak Dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Kota Prabumulih mendapatkan motto “Seinggok Sepemunyian”. Prabumulih menghasilkan ribuan barel minyak bumi dan jutaan meter kubik gas alam dalam setiap tahunnya. Julukan lain dari Kota Prabumulih adalah kota Nanas, karena salah satu hasil pertanian yang terkenal adalah nanas. Nanas Prabumulih terkenal manis dan pemasarannya telah sampai ke Pulau Jawa.
Sistem pemerintahan adalah segala suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja sama saling bergantung dan saling mempengaruhi komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Di Indonesia sistem pemerintahan dibagi atas sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Indonesia menganut sistem presidensial, Indonesia mengembangkan trias politika yang tidak murni kerena terdapat pemisahan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif. Eksekutif dipegan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, dan legislatif berada ditangan parlemen. Anggota eksekutif dan legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

1.2.       Rumusan Masalah
Adapun masalah yang diambil berdasarkan latar belakang di atas adalah “Bagaimanakah Sistem Pemerintahan yang Ada Di Kota Prabumulih?”.
1.3.       Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui sistem pemerintahan yang ada di Kota Prabumulih
1.4.       Manfaat
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
a.       Bagi siswa : untuk memenuhi tugas akhir PKN kelas XII
b.      Bagi guru : untuk menambah pengetahuan tentang sistem pemerintahan yang ada di Kota Prabumulih


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.    Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah semua yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.  (http://www.sistempemerintahan-Indonesia.blogspot.com/2013/04definisi-pemerintahan)
Pengertian negara menurut para ahli :
-         Menurut J. S. T. Simonangkir
Pemerintahan adalah sebagai organ negara yang menjalankan tugas dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.
-         Menurut Muhammad Kusnardi
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.
-         Menurut U Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja dalam dan luar struktur dan proses pemerintahan umum.
-         Menurut W. S. Sayre
Pemerintahan adalah organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya
-         Menurut H.A. Brasz
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun keluar terhadap warganya.
-         Menurut R. Mas. Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
-         Menurut Syafie Inu Kencana
Pemerintahan adalah ilmu yang memperlajari bagaimana melaksanakan pengurusan, pengaturan, kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar.
-         Menurut C.F. Strong
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara ke dalam maupun keluar.
-         Menurut Wikipedia Indonesia
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. (http://www.warkop-pelajar.blogspot.com/2013/10/pengertian-pemerintahan-menurut-para-ahli.html)
2.2.    Pengertian Sistem
Sistem merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam satu wilayah serta memiliki item-item penggerak. Sistem juga disebut sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk mempermudah aliran materi atau energi. (http://www.pengertian-sistem.blogspot.com)
Dari pengertian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di dalamnya, karena sistem tidak akan berjalan jika salah satu elemen sistem tersebut tidak bergerak.

2.3.    Sistem Pemerintahan
Menurut Indah (2013:14) sistem pemerintahan adalah segala sesuatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dituntut menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga pondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan dan ekonomi sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi. Dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan pemerintahan dan sistem pemerintahan juga disebut sebagai sistem yang dimiliki suatu negara dalam pemerintahannya. (http://www.wikipedia.org/wiki/sistem/pemerintahan)
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan adalah segala sesuatu tatanan utuh yang dituntut untuk menjadi sistem pemerintahan yang demokrasi supaya masyarakat bisa ikut andil dalam pembangunan pemerintahan serta bisa saling bekerja sama dan saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintah.

2.4.    Kota Prabumulih
Kota Prabumulih adalah salah satu kota yang terletak di Sumatera Selatan, Indonesia. Kota Prabumulih memiliki penduduk ± 160.000 jiwa dengan luas wilayah 43,450 Ha dan memiliki curah hujan 1850 mm/tahun, serta mempunyai ketinggian ± 34 mdpl dan merupakan salah satu kota terkecil di Sumatera Selatan.
Kota Prabumulih menghasilkan ribuan barel minyak bumi dan jutaan meter kubik gas alam dalam setiap tahunnya. Julukan lain dari Kota Prabumulih adalah kota Nanas, karena salah satu hasil pertanian yang terkenal adalah nanas. Nanas Prabumulih terkenal manis dan pemasarannya telah sampai ke Pulau Jawa.
Kota Prabumulih memiliki 4 kecamatan yaitu Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan Kecamatan Cambai.
Batas-batas kota Prabumulih antara lain sebagai berikut :
a.  Bagian Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah abang, kabupaten muara enim
b.  Bagian Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim
c.  Bagian Barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim
d.  Bagian Timur berbatasan dengan Kecamatan Lembak Dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Potensi yang dimiliki Kota Prabumulih :
-         Minyak dan gas bumi
Upaya untuk meningkatkan produksi migas yaitu dengan melakukan kegiatan survey seismic 30 dan menawarkan pada investor untuk mengelola sumber tua atau sumber yang terbengkalai.
-         Batubara
Luas daerah potensi batubara yaitu + 20.000 Ha di Kecamatan Rambang Kapak Tengah dan Prabumulih Barat dan sumber tereka adalah + 90 juta ton.


-         Pembangkit listrik
Tahun 2005 telah dibangun 1 unit pembangkit listrik tenaga gas dengan kapasitas 2 x 6 MW. Lokasi pembangkit listrik tenaga gas tersebut berlokasi di Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Barat.

Minyak bumi
Struktur
2005
2006
2007
2008
2009
TLJ
GNK
PMB
1.033.154
411.085
3.304
1.184.104
456.732
2.649
1.307.370
559.321
3.233
1.361.147
599.494
3.253
1.224.354
582.330
5.807

Gas bumi
Struktur
2005
2006
2007
2008
2009
BNK
1.825
1.825
1.825
1.830
1.825




BAB III
PEMBAHASAN


3.1.    Pengertian Pemerintahan
            Istilah sistem pemerintahan berasal dari dua kata yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Kata sistem merupakan terjemahan dari system (Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan pemerintahan berasal dari kata pemerintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu berarti :
a.       Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.      Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, negara.
c.       Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan, dalam memerintah.
Makna dari pemerintahan secara luas adalah perbuatan yang memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan kekuasaan dalam suatu negara.
Menurut Montequire diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
1.      Kekuasaan eksekutif, kekuasaan menjalankan UU dan pemerintahan
2.      Kekuasaan legislatif, kekuasaan membentuk UU
3.      Kekuasaan yudikatif, kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran UU.

Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintah negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita negara. Misalnya pemerintah Indonesia tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan pemerintahan di negara Indonesia.

3.2.       Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan di Indonesia yaitu demokrasi yang berasal dari kata “Demos” dan “Kratos” (Yunani) yang berarti rakyat dan memerintah. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi yaitu trias politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran ini diberlakukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip Decrant Balanced. Ketiga jenis lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif. Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat yang berwenang menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan aplikasi masyarakat yang diwakilkannya dan yang memilikinya melalui proses pemilu legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
3.3.       Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan negara republik dengan kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
1.      Terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif
2.      Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara kekuasaan legislatif ditangan parlemen
3.      Sebutan bagi kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden
4.      Presiden memiliki hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri yang memimpin departemen dan non-departemen
5.      Tidak ada tumpah tindih antara personel eksekutif dan legislatif
6.      Anggota dipilih secara langsung melalui pemilu
7.      Eksekutif tidak memveto hak/kebijakan legislatif atau menolak untuk melaksanakan peraturan perundangan tetapi legislatif mempunyai hak untuk menginpeach eksekutif
8.      Presiden memiliki hak mengangkat pejabat negara tetapi presiden memerlukan persetujuan legislatif
9.      Legislatif tidak bisa memberhentikan dan sebaliknya eksekutif tidak bisa membubarkan legislatif
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
1.      Kedudukan badan eksekutif lebih stabil karena tidak tergantung pada parlemen
2.      Jabatan eksekutif disandang dalam waktu yang jelas
3.      Badan legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif


Kekurangan sistem pemerintahan presidensial :
1.      Mengandung kecenderungan konflik permanen antara cabang legislatif dan cabang eksekutif terutama jika presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang berkuasa di parlemen
2.      Pembuat keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memerlukan waktu lama
3.      Sistem pertanggung jawaban lembaga negara kurang jelas

3.4.       Sistem Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan, Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Setelah itu, terjadi juga perubahan-perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-Undang 1945 Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun, dalam perjalanannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan tertentu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 sampai sekarang :
1.      Tahun 1945 – 1949  Sistem pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu dan berdasarkan maklumat presiden No. X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Dimana kekuasaan legislatif dipegang oleh perdana menteri maka sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem pemerintahan parlementer.
2.      Tahun 1949 – 1950 Sistem pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu adalah serikat. Dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun, tidak seluruhnya diterapkan maka sistem pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
3.      Tahun 1950 – 1959 Sistem pemerintahan : Parlementer
4.      Tahun 1959 – 1966 Sistem pemerintahan : Presidensial
Presiden mengeluarkan dekrit presiden yang berisi :
1)      Tidak berlakunya UUD 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945
2)      Pembubaran badan konstitusional
3)      Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5.      Tahun 1966 – 1998 Sistem pemerintahan : Presidensial

3.5.       Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen :
1.      Indonesia adalah negara hukum
2.      Sistem konstitusional
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.      Kekuasaan kepala negara tak terbatas


Pokok sistem pemerintahan Indonesia sesudah amandemen :
1.      Bentuk negara adalah kesatuan dan wilayah terbagi atas beberapa provinsi
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional dan sistem pemerintahan adalah presidensial
3.      Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
4.      Menteri-menteri diangkat oleh presiden
5.      Parlemen terdiri atas dua bagian yaitu DPR dan DPD
6.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA
7.      Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR
8.      Presiden dapat mengangkat pejabat negara apabila ada persetujuan dari DPR
9.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan perlu persetujuan dari DPR
10.  Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang

3.6.       Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan dengan negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan dilaksanakan negara lain.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara lain. Mereka juga bisa mengadopsi sistem pemerintahan negara lain dan sebagai sistem pemerintahan negara bersangkutan.


3.7.       Sistem Pemerintahan Di Kota Prabumulih
Kota Administratif Prabumulih merupakan bagian dari kota Prabumulih, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 kelurahan 1 desa. Berdasarkan Perda Muara Enim No. 2 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001 tentang pembentukan 2 kecamatan baru yaitu Kecamatan Cambai meliputi 7 desa dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah meliputi 5 desa masuk dalam wilayah Kota Administratif Prabumulih. Sehingga administratif pemerintah Kota Prabumulih terdiri dari 6 kecamatan, 12 kelurahan, dan 14 desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan menjadi Kota Prabumulih.
Dan diresmikan Mendagri RI pada 17 Oktober 2001 di Jakarta, maka kemudian pada 12 November 2001 Bapak Gubernur Sumatera Selatan atas nama menteri dalam negeri melantik Drs. Sudjiadi, MM sebagai pejabat Kota Prabumulih.
Sistem pemerintahan di Kota Prabumulih dipimpin oleh Walikota yang berkuasa sebagai eksekutif. Sedangkan legislatif yang dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih sebagai wakil rakyat melalui pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh pengadilan negeri yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari karya ilmiah sistem pemerintahan di Kota Prabumulih ini adalah sistem pemerintahan di Kota Prabumulih ialah sistem pemerintahan presidensial. Di Kota Prabumulih dipimpin oleh walikota yang bertugas menjalankan pemerintahan dan berkuasa sebagai eksekutif, legislatif dijalankan DPRD dan yudikatif dijalankan oleh pengadilan negeri yang bertugas mengadili pelanggaran undang-undang.

4.2.    Saran
Adapun saran dari karya tulis ilmiah ini adalah agar sistem pemerintahan di Kota Prabumulih harus dijalankan dengan baik dan benar supaya Kota Prabumulih menjadi kota yang unggul di semua sektor.








DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment